Bangka Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) melaksanakan pendampingan pengisian E-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2024 kepada anggota JDIHN di Kabupaten Bangka Selatan, Selasa, (26/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan hasil penilaian pengelolaan JDIH di daerah tersebut, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Kegiatan pendampingan berlangsung di dua lokasi, yaitu Kantor Bupati Bangka Selatan dan Kantor DPRD Bangka Selatan. Tim Kanwil Kemenkumham Babel yang melakukan pendampingan terdiri dari JFT Penyuluh Hukum Muda, Sudihastuti dan Rizki Amalia, JFT Penyuluh Hukum Pertama Fajar Husein, serta JFU Defta Fahrun Setiady.
Tim sendiri ditemui oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di antaranya adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rosmala Dewi dan Ttas Satrio, serta Plt. Sekretarias DPRD Bangka Selatan, Hamdan.
Pendampingan ini merupakan langkah konkret Kanwil Kemenkumham Babel dalam memastikan anggota JDIHN memahami perubahan aspek dan indikator yang menjadi fokus penilaian E-Report JDIHN tahun 2024. Tim pendamping memberikan bimbingan langsung kepada operator JDIH di Kabupaten Bangka Selatan mengenai tata cara pengisian laporan serta penyesuaian terhadap sistem baru yang telah ditetapkan.
“Kami memberikan pendampingan teknis dan memastikan setiap operator memahami apa yang menjadi fokus penilaian. Dengan demikian, proses pengisian laporan dapat dilakukan secara optimal,” ujar Sudihastuti.
Tim pendamping juga menjelaskan bahwa aspek dan indikator penilaian yang mengalami perubahan harus dipahami secara menyeluruh agar laporan yang dibuat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam kesempatan tersebut, tim menyampaikan pentingnya perhatian terhadap detail dalam proses pengisian laporan dan mengajak operator untuk aktif berkomunikasi dengan Kanwil Kemenkumham Babel jika menghadapi kendala teknis atau substantif.
“Komunikasi yang baik antara operator JDIH dengan tim Kanwil Kemenkumham Babel menjadi kunci keberhasilan dalam pengisian laporan ini. Kami siap membantu jika ada kendala yang dihadapi,” tambah Fajar Husein, JFT Penyuluh Hukum Pertama.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyambut baik pendampingan ini. Mewakili Kepala Bidang Hukum, Rosmala Dewi mengapresiasi perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Babel.
“Kegiatan ini sangat membantu kami dalam memahami sistem baru yang diterapkan pada E-Report JDIHN tahun ini. Kami berharap bimbingan seperti ini dapat terus berlanjut di masa depan,” ujarnya.
Selain itu, perwakilan Sekretariat DPRD, Hamdan juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Babel menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan JDIH di Kabupaten Bangka Selatan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pendampingan ini juga menjadi wujud nyata dari komitmen Kanwil Kemenkumham Babel dalam mendukung pengelolaan JDIH di daerah sebagai bagian dari pelayanan informasi hukum yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Diharapkan komunikasi dan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan pemerintah daerah dapat terus terjalin dengan baik untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat.
Kanwil Kemenkumham Babel