Belitung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (26/11/2024) melakukan koordinasi ke Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung dan Dinas PLUT Tanjungpandan.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Hukum, Adi Riyanto dan tim menginformasikan terkait evaluasi dan monitoring pelaksanaan kekayaan intelektual di wilayah atas kolaborasi Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah terkait peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dalam pemanfaatan Sentra KI yang bertujuan untuk memberikan informasi, pendidikan, bimbingan, dan konsultasi kekayaan intelektual kepada masyarakat di daerah.
Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, Elmita mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Babel atas dilaksanakannya kerja sama ini agar meningkatnya pendaftaran Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif.
"Dinas sendiri masih sangat membutuhkan informasi yang lebih banyak lagi mengenai pengetahuan Kekayaan Intelektual khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Belitung," kata Elmita.
Terkait pencapaian pendaftaran kekayaan Intelektual yang didaftarkan oleh PLUT Tanjungpandan, diinformasikan bahwa pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM banyak yang berhasil terdaftar.
"Tidak banyak yang terkendala dalam pendaftaran merek, sehingga bagi para pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Belitung sudah memiliki sertifikat merek," ucap Fita.
Hadir mendampingi Kepala Dinas PLUT Tanjungpandan, Kasubag TU PLUT Arwin, dan Dendi Baskoro. Serta yang mendampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum adalah Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra dan tim.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel