Pangkalpinang - Bertempat di Kantor Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari, Kota pangkalpinan, Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Rizki Amalia dan Sudihastuti melaksanakan penyuluhan hukum pada kegiatan sosialisasi/penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum AL-HAKIM Bangka Belitung (PLBH AL-HAKIM BABEL), Selasa (6/8/24).
Acara dibuka oleh Sekretaris Kelurahan Batin Tikal, Mutia menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dan OBH AL Hakim khususnya yang telah mengadakan Penyuluhan hukum bagi Masyarakat Kelurahan Batin Tikal, semoga memberi wawasan baru bagi Masyarakat tentang bantuan hukum. "Silahkan untuk masyarakat Kelurahan Batin Tikal memanfaatkan kesempatan yang baik dalam penyuluhan hukum untuk bertanya kepada para narasumber" imbuhnya.
Penyuluhan Hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Bertindak sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Rizki Amalia menyampaikan materi terkait Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Adapun penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Bantuan Hukum ini bertujuan untuk meringankan biaya jasa hukum bagi masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan.
Sementara itu, Ketua PLBH AL-HAKIM BABEL, Tukijan menyampaikan bahwasanya Tersangka / terdakwa berhak untuk mendapatkan pendampingan jasa hukum oleh Advokat / Pengacara. oleh karena itu bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan disarankan untuk mengunjungi OBH terakreditasi yang ada di Bangka Belitung.
Kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta perwakilan dari berbagai unsur masyarakat seperti perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas, pemuka agama, LSM, kelompok PKK, pemuda karang taruna, sampai dengan perwakilan masyarakat yang sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan hukum.
Secara umum kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.
Divyankumham Kemenkumham Babel