PANGKALPINANG (Senin, 22 Februari 2021) - Menindaklanjuti surat permohonan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Kadivyankumham Bapak Dulyono, S.H.,M.H. menerima kunjungan audiensi ormas Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI). Maksud dan tujuan LMR-RI Komisariat Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan audiensi sekaligus menyampaikan Surat Keputusan dari Presidium Pusat No. SK-049/10/KW/PRES-PUS.LMR-RI.BPH.NMS/XII/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang struktur kepengurusan LMR-RI Komwil Babel.
--
Komwil Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) dipimpin oleh Ketua Pengurus Harian LMR-RI komwil Babel (Bapak Kaaf Maijen) didampingi oleh jajaran pengurus Komisariat Wilayah Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI). Jajaran Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung turut hadir dalam audiensi dengan LMR-RI, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bapak Dulyono, S.H.,M.H), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Bapak Immanuel Canemart Siregar, S.H.,M.H.,M.AP.), Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Bapak Suherman,S.H.,M.H.), Plt. Kepala Bidang Hukum (Bapak Drs. Zulkarnen,S.H.,M.H.), serta seluruh Pejabat Struktural Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
--
Audiensi tersebut bertujuan untuk menyerahkan Surat Keputusan dari Presidium Pusat sekaligus memperkenalkan Kepengurusan LMR-RI Komisariat Wilayah Bangka Belitung. Selain itu, audiensi ini dilakukan sebagai sarana untuk menjalin komunikasi yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung dengan Komwil LMR-RI Bangka Belitung.
--
Komisariat Wilayah LMR-RI Bangka Belitung mendapatkan arahan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung dalam rangka sinergi dan sinkronisasi. Dengan adanya kegiatan audiensi ini diharapkan dapat terjalinnya kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dengan Komwil LMR-RI Bangka Belitung dalam rangka menunjang peran dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung.
(HUMAS KANWIL BABEL)