Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Konsolidasi Arah Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan 2023

1

1

PANGKALPINANG - Dalam rangka membahas Arah Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan tahun 2023, pada hari ini, Kamis tanggal 9 Februari 2023 di Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan telah digelar Sosialisasi Konsolidasi secara virtual.

Dibuka langsung oleh Kepala Subbidang Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan (R. Arie Harjanto) dan dilanjutkan dengan diberikan materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan (Ridha Ansari) yang mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Adapun hal-hal yang menjadi pokok pembahasan pada Kegiatan Sosialisasi Konsolidasi dalam rangka membahas Arah Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan tahun 2023 yakni kegiatan Intlelijen Pemasyarakatan harus selalu dipantau setiap bulannya dan dilaporkan ke Kantor Wilayah khususnya Divisi Pemasyarakatan. Adapun Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis terkait Intelijen Pemasyarakatan antara lain :

  • Telah melakukan kegiatan sehari-hari yang menyangkut intelijen petugas pemasyaraktan yang dilakukan dari berbagai bidang seperti P2U memeriksa tamu-tamu hingga barang-barangnya yang masuk, serta rutin melakukan deteksi dini dari blok ke blok.
  • Telah dibuatnya Surat Keputusan serta pelatihan-pelatihan terhadap petugas pemasyarakatan.
  • Telah melakukan Kerjasama atau MOU dengan stakeholders/aparat Penegak Hukum dan BNNP terkait laporan data Klien bebas yang akan dikembangkan pihak Kepolisian Daerah dan BNNP karena mempunyai tusi yang sama dalam hal pengawasan terhadap klien.
  • Telah melakukan pengganggaran pemetaan rawan kamtib
  • Telah melakukan penutupan daerah rawan seperti tembok pojok pada rumah ibadah yang tidak jauh dari pagar Lapas.
  • Bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis telah melaksanakan 3 kunci pemasyarakatan seperti Deteksi Dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum.

Pada Lapas/Rutan dalam hal intelijen pemasyarakatan ini juga terdapat kendala, yakni :

  • Kelembagaan secara resmi nomenklatur kegiatan Intelijen ini belum jelas.
  • Sumber Daya Manusia pada Lapas Narkotika belum memadai sehingga kekuatan intelijennya belum maksimal dengan jumlah Huni yang mencapai kurang lebih 900 orang.
  • Sarpras yang ada dipostur tidak sesuai dengan yang dilapangan.

DIVPAS KEMENKUMHAM BABEL


Cetak