Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis (30/05/2024).
Agenda tersebut dalam rangka pembulatan, pemantapan dan pengharmonisasian konsepsi terhadap Raperkada tentang Perubahan Terhadap Rencana Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024; Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; Tata Kelola BLUD UPT Puskesmas; Standar Harga Satuan; serta Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kami Kantor Wilayah dan rekan JFT Perancang siap untuk memfasilitasi Pemerintah Kab. Bangka Tengah dalam hal pengharmonisasian Raperda dan Raperkada," ujar Siti.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bangka Tengah, Wahyu Nurrakhman dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah atas sinergi dan kerja sama yang baik, terutama dalam pelaksanaan dan fasilitasi harmonisasi Raperkada.
Disampaikan Wahyu, kegiatan harmonisasi ini sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan Pemerintah Kab. Bangka Tengah terhadap Ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Harapannya Kantor Wilayah dapat memberikan saran dan koreksi atas draf Raperkada yang telah kami harmonisasi, sehingga Raperkada yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Diharapkan melalui harmonisasi, Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperkada, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperkada dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah yaitu JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU.
Sedangkan dari Kab. Bangka Tengah dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Kepala Bappeda Joko Triadhi, Sekretaris BPKAD Reda Tama, Direktur RSUD Abu Hanifah Lismayoni, Kepala Bagian Hukum Setda Eka Budianta, Kabag Perekonomian dan Pembangunan Agus Budi Santoso, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Nila Kusumah, Kabid Penganggaran dan Kebijakan Keuangan Daerah Rainar Tariq, Para Kepala UPT Puskesmas, Perwakilan Inspektorat Daerah dan Perwakilan Bagian Organisasi.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel