Kemenkumham Babel Sosialisasikan Layanan Apostille, Kekayaan Intelektual serta PJA kepada Kades se-Kabupaten Bangka

WhatsApp Image 2024 02 09 at 19.10.21

Bangka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Apostille, Kekayaan Intelektual dan Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024 di Kantor Graha Maras Pemkab Bangka, Rabu (07/02/2024).

Bupati Bangka yang diwakili oleh Staf Ahli Politik dan Pemerintahan, Restunemi, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman hukum yang lebih luas kepada para peserta yang merupakan Kepala Desa dan Lurah Se-kabupaten Bangka.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi ini yaitu mendorong pendaftaran PJA tahun 2024, memperkenalkan produk layanan Apostille dan juga menyampaikan Selayang Pandang Kekayaan Intektual Komunal (KIK) terutama Indikasi geografis (IG).

"Paralegal Justice Award tahun 2024 merupakan penghargaan yang diberikan atas kolaborasi (BPHN Kemenkumham, Mahkamah Agung, BPIP) serta (Kemendagri dan Kemendesa) kepada Kades/Lurah yang bertindak sebagai juru damai di masyarakat (Non-Litigation peacemaker) dan kepada Desa/Kelurahan yang mampu mendorong peningkatan ekonomi, modal, dan investasi diwilayahnya," ujar Harun.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada saat ini sudah ada 35 orang pendaftar dan 4 orang pendaftar diantaranya dari Kabupaten Bangka.

"Tercatat di Kabupaten Bangka yang sudah mendaftar PJA Tahun 2024 yaitu Kades Petaling, Kades Cit, Kades Karya Makmur, dan Lurah Sungailiat," ujarnya.

Harun juga menyampaikan terkait layanan Apostille yang merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (Negara yang tergabung dalam konvensi Apostille).

"Layanan Apostille ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dalam proses Legalisasi dokumen publik sehingga prosesnya satu pintu hanya di Kemenkumham," tutur Harun.

Adapun pencetakan dokumen Apostille di Provinsi Babel sekarang sudah bisa dilakukan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel.

Dalam kesempatan yang sama Harun juga menyampaikan selayang pandang tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) yang ada di Provinsi Babel. Tercatat ada beberapa potensi yang bisa didaftarkan pada KIK dan IG di Provinsi Babel terutama di Kabupaten Bangka.

"Harapannya Kades/Lurah dan pemerintah daerah dapat mendorong pencatatan potensi KIK dan IG sehingga terlindungi" tambah Harun.

Harun menyebutkan, ada 14 Potensi IG di wilayah Babel, yaitu Tenun Cual, Madu Hutan Pelawan, Durian Namlung, Kopiah Resam, Teh Tayu Jebus, Belacan Habang, Nanas Bikang, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, serta Sukun Mentega.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Narasumber pertama yaitu Ahmad Riyadi (peraih PJA tahun 2023). Ia menyampaikan materi terkait pengalaman meraih anugerah Non-Litigation peacemaker dan Anubhawa sasana Jagaddhita tahun 2023.

Narasumber kedua yaitu JFT Penyuluh Hukum, Fajar Husein yang menyampaikan materi terkait Teknis Pendaftaran PJA tahun 2024 beserta syarat-syarat administrasinya, Kekayaan Intektual, Indikasi Geografis, dan One Brand One Village.

Narasumber ketiga yaitu JFT Penyuluh Hukum, Rizki Amalia yang menyampaikan materi pendalaman layanan Apostille dan pelaksanaan teknisnya.

Adapun Moderator sosialisasi layanan Apostille dan Optimalisasi Pendaftaran PJA yaitu JFT Penyuluh Hukum, Sofian.

Peserta dalam kegiatan penyuluhan hukum yaitu para Kepala Desa/Lurah yang berjumlah 81 orang beserta pegawai Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangka.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 02 09 at 19.10.21 


Cetak