SENIN (8 FEBRUARI 2021) – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bpk. DULYONO., SH., M.H, beserta jajaran yaitu Kasubbid Fasilitasi penyusunan produk hukum Daerah ( Yanto Majid., SH., M.H) dan JFT Muda Perancang Peraturan Perundang2an ( Ismail., SH.M.H dan Faisal Indrawan., S.H) lakukan koordinasi dengan Asisten I Pemerintahan Bpk. YULIZAR dan Kepala Biro Hukum Bpk. Maskupal Bakri., S.H., M.H. terkait sinergitas pembangunan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk itu dirasa perlu memaksimalkan sumber daya manusia Kantor Wilayah melalui JFT Perancang Peraturan Per-UU-an dalam penyusunan produk hukum di daerah seperti penyusunan Naskah Akademik, Penyusunan Raperda, Harmonisasi dan Sinkronisasi peraturan perundang-undangan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan kota sebagaimana diamanah UU no. 11 tahun 2020 ttg Ciptaker, wabilkhusus Pasal 181 dan 251 bahwa perlu dilakukan Harmonisasi terhadap peraturan Per-UU-an yg ada di daerah sebelum maupun setelah lahirnya undang-undang Ciptaker tersebut, sehingga dapat meminimalisir terjadinya disharmonisasi.
Selain itu Asisten 1 Bapak YULIZAR menyampaikan bahwa akan Bersama dengan KANWIL KUMHAM BABEL dalam penyusunan 13 Rapergub terkait :
1. amanah dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) SMK di Prov. Kep. Bangka Belitung, sehingga keberadaan JFT Perancang Perundang-undangan di kanwil dapat berkontribusi dalam membangun kebijakan hukum di Provinsi Kep. Bangka Belitung.
2. BLUD pertanian ini juga menjadi bagian penting yg akan disinergikan sehingga terbentuknya UPTD penyemaian bibit di plempang Kab. Bangka Tengah.
Sehingga sangat baik tentunya jika antara pejabat teknis perundang2an kanwil kumham babel dgn provinsi saling bekerjasama dan sinergi.
Kepala Biro Hukumpun Bpk. Maskupal Bakri., S.H., M.H juga menyampaikan sinergitas ini sangat dibutuhkan, namun kendala yg dihadapi Biro Hukum adalah dengan banyaknya raperda yang masuk sementara waktu sangat sedikit sehingga Biro Hukum langsung meneruskan ke Dirjen Perda di Kemendagri. Sehingga dengan demikian solusinya agar tidak menghambat program di daerah. Lalu insya Allah dengan sinergitas yang dibangun melalui MoU antara Kanwil Kemenkumham Bangka belitung dan Provinsi dapat menjawab dan sebagai solusinya.
Kasubbid Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah (YANTO MAJID., S.H., M.H) menambahkan bahwa kerjasama dalam penyusunan produk hukum daerah ini mulai dari Penyusunan NA dan penyusunan Raperda hingga Harmonisasinya. inilah tugas utama JFT Perancang Per-uu-an. Terlebih lagi saat ini sudah ada 3 orang JFT Madya Per-uu-an dikanwil kemenkumham tentunya yg memiliki wilayah kerja ditingkat provinsi berdasarkan SK Zonasi dari Dirjen Peraturan Perundang-undangan kementerian hukum dan ham RI.
Namun tetap memperhatikan dan menjaga sinergitas tugas, fungsi dan kewenangan masing2 antara provinsi dgn kanwil.
Dalam selorohnya Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Yanto Majid., S.H., M.H) menyampaikan kepada Bapak Asisten 1 dan Kepala Biro Hukum bahwa JFT Perancang ini Bagaikan seorang pemilik SIM, namun tidak memiliki kendaraan. Begitulah kira2, jadi wajib hukumnya untuk selalu bersinergi dengan seluruh komponen di Pemerintahan Provinsi Kep. Bangka Belitung tak terkecuali bersama Biro Hukum sebagai leading sector terkait penyusunan, pembentukan, harmonisasi dan evaluasi perundangan2an di tingkat Provinsi.
(DIVYANKUMHAM BABEL)