MUNTOK, (23 Maret 2021) - Dalam rangka persiapan penyampaian pelaporan Data Aksi HAM, Kabupaten Kota Peduli HAM Tahun 2021, Subbidang Pemajuan HAM lakukan kunjungan ke Setda Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Poppy Rinafany) dan staf di sambut Kepala Bagian Hukum (Sanudin) dan jajaran Setda Kabupaten Bangka Barat. Disampaikan Suherman terkait evaluasi dan persiapan penyampaian pelaporan data Aksi HAM, Kabupaten Kota Peduli HAM tahun 2021 tidak lagi menggunakan surat edaran dari Mendagri. Sedangkan untuk pelaksanaan MoU dan PKS Pelayanan Hukum dan HAM antara Bupati Bangka Barat dan Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung khusus di bidang Kekayaan Intelektual Komunal dan Pembentukan Pos YANKOMAS di setiap Kecamatan.
Kepala Bagian Hukum (Sanudin) Setda Bangka Barat menanggapi rencana pelaksanaan MoU dan PKS masih menjadi kendala tersendiri di internal Pemerintah Kab. Bangka Barat, dikarenakan masih transisi dalam pergantian Bupati sehingga masih menunggu kepastian pelantikan Bupati yang direncanakan 22 April 2021 secara serentak.
Kemudian terkait pelaksanaan penyampaian pelaporan data Aksi HAM, Kabupaten Kota Peduli HAM menyebutkan terdapat pergantian operator sehingga harus mulai dari awal lagi, namun bukan menjadi kendala yang serius.
Poppy Rinafany juga menyampaikan bahwa dalam pelaporan data Aksi HAM, KKP HAM masih mengacu pada Surat Edaran sebelumnya sambil menunggu terbitnya surat edaran terbaru, agar tidak mendapat nilai merah pada saat evaluasi capaian imbuhnya.
(SUBBID PEMAJUAN HAM)