Pangkalpinang, 18 April 2022 - Berdasarkan amanat Pasal 98 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang, tim perancang Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung lakukan rapat internal dalam rangka finalisasi draft/konsep rancangan Peraturan Daerah Kab.Belitung tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Desa Wisata yang merupakan Raperda Inisiatif dari DPRD Kab. Belitung. Dalam rapat yang hadir antara lain : Ibu Siti Latifah, S.H.,M.H. (Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Pertama), M. Iqbal, S.H.,M.H. (Koordinator Perancang/Perancang Ahli Madya), Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda), Faisal Indrawan, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda), Drs. Zulkarnen, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Madya) dan Septi Lestari, S.H. (Perancang Ahli Pertama)
Rapat dibuka oleh Ibu Siti Latifah, S.H.,M.H. (Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Pertama),dan dilanjutkan dengan paparan ekspose Naskah Akademik dan Draft rancangan Peraturan Daerah Kab.Belitung tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Desa Wisata oleh Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda)
Desa Wisata sebagai potensi sumber daya lokal perlu dikelola dan dikembangkan sebagai bagian dari pelaksanaan arah kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal dan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata ini dilakukan guna melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten, dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan khususnya pengembangan potensi lokal melalui Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 angka 6 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Tahun 2015-2025 dan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2019-2023, perlu disusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata memberikan arah dan pedoman pengelolaan yang baik dan mengoptimalkan kemandirian desa dalam mewujudkan ekonomi kreatif kerakyatan.
Dalam rapat internalisasi Firmansyah Berhard, S.H.,M.H, dalam paparan ekpose Naskah Akademik, bahwa urgensi pengaturan tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata di Kabupaten Belitung melalui Peraturan Daerah sangat erat kaitannya dengan program pembangunan Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana amanat ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan Desa Wisata merupakan bagian dari upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Daerah salah satunya melalui peningkatan pengembangan pariwisata dengan strategi yaitu meningkatkan daya saing pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan melalui pengembangan Desa Wisata sesuai dengan potensi Desa. Rapat Berjalan baik dengan dilanjutkan diskusi materi muatan raperda dan menghasilkan draft Final yang akan dijadikan bahan untuk rapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL