Pangkalpinang, 27 Jan 2022 - Laksanakan amanah Pasal 67, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Undang-Undang Jabatan Notaris), bahwa “Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri dengan membentuk Majelis Pengawas”, oleh karenaya Kadivyankumham Kemenkumham Kep. Bangka Belitung Bapak Dr. Dulyono, S.H.,M.H. memimpin Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Prov. Kep. Bangka Belitung selenggarakan Rapat Pemeriksaan, tindak lanjuti rekomendasi pemberian sanksi kepada Notaris berdasarkan laporan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang UM.MPDN-PKP.12.21.13 tanggal 31 Desember 2021 Perihal Rekomendasi Pemberian Sanksi Kepada Notaris, dimana rapat berlangsung secara hybrid, Rapat pemeriksaan dilakukan dengan mekanisme zoom meeting dan on site (kehadiran langsung) peserta rapat.
Rapat Pemeriksaan ini di Ketuai oleh Dr. Dulyono, S.H., M.H., (hadir melalui zoom) beserta dua anggota majelis, yakni Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H.,M.Hum dan Muhamad Iskandar, S.H. dan dibantu oleh Seketaris Siti Latifah, S.H.,M.H., Firmansyah Berhard, S.H.,M.H., dan Marlinda, S.H.
Rapat Pemeriksaan diawali dengan pengarahan dari Ketua Majelis Pemeriksa, Bapak Dr. Dulyono, S.H., M.H. yang menyatakan bahwa kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan amanah dari Undang-Undang Jabatan Notaris jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris yang menyatakan bahwa Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Rapat dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dari pelapor dan juga notaris terlapor. Rapat berjalan dengan baik dan lancar dengan merumuskan keterangan Pihak Pelapor dan Terlapor dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Konsep Putusan Majelis Pemeriksa.
DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL