PANGKALPINANG, (21/02/2022) - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bangka Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung laksanakan rapat pembahasan secara internal guna melakukan pengharmonisasian terhadap Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bangka.
Pembahasan tersebut merupakan rangkaian dari proses pengharmonisasian yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum & HAM Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam rapat tersebut, tim memfokuskan pada penyelarasan substansi rancangan Peraturan Perundang-undangan dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.”
Hasil dari pembahasan secara internal tersebut, akan dibawa pada forum rapat pengharmonisasian yang melibatkan stakeholder terkait seperti Bagian Hukum Kab. Bangka, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kab. Bangka, Dinas Pendapatan, Pengeluaran Keuangan dan Aset Daerah Ka. Bangka, Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Keolahragaan Kab. Bangka, dan Inspektorat Daerah Kab. Bangka.