TANJUNGPANDAN, (17/12/2021) - Dalam rangka menindaklanjuti hasil dari MoU dan PKS antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Belitung tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Yankumham pada Sub Bidang Pemajuan HAM di Kabupaten Belitung yaitu pembentukan Pos Yankomas Kecamatan di wilayah Kabupaten Belitung. Jajaran Bidang HAM melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pos - pos Yankomas yang sudah dibentuk di 3 Kecamatan di wilayah Kab. Belitung yaitu Kecamatan Sijuk, Kecamatan Badau dan Kecamatan Membalong.
Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Kasubbid Pemajuan HAM (Poppy Rinafany) dan Kasubbid P3H2 (Yulizar A. Djaya) serta JFU Bidang HAM bermaksud untuk melihat secara langsung kondisi dan perkembangan Pos Yankomas di kecamatan tersebut serta menginventarisir permasalahan dan kendala yang dihadapi pihak Kecamatan dalam melaksanakan pelayanan komunikasi masyarakat terhadap permasalahan HAM yang disampaikan masyarakat.
Pihak Kecamatan menyampaikan bahwa pihaknya terus berusaha untuk memberi pelayanan terbaik terhadap Pemenuhan dan Perlindungan HAM kepada masyarakat dan akan terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah. Terkait dengan pengaduan, sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat yang masuk sampai ke Kecamatan.
Pada kesempatan yang sama dilakukan pendampingan kepada petugas Kecamatan mengenai tata cara pelaporan pengaduan permasalahan HAM masyarakat melalui aplikasi Simasham dan penyerahan brosur/pamflet sebagai informasi bagi masyarakat bahwa pengaduan pelanggaran HAM tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Wilayah tapi bisa di Kantor Kecamatan setempat.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)