PENANDATANGANAN ADENDUM PERJANJIAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM

4

PANGKALPINANG (15/11/19) -  Pagi ini, pukul 09.00 WIB di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia, Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum & Hak Asasi Manusia, Siar Hasoloan Tamba & Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan, mengikuti acara Penandatanganan Adendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum. Dihadiri oleh perwakilan pejabat struktural maupun pegawai Kantor Wilayah, kontrak pelaksanaan bantuan hukum bagi golongan perorangan maupun kelompok tidak mampu tahun anggaran 2019, ditandatangani oleh para Ketua Organisasi Bantuan Hukum, Kepala Kanwil serta disaksikan oleh para tamu undangan.

Dengan penuh harap, kontrak yang telah ditandatangani oleh para Organisasi Bantuan Hukum akan lebih maksimal serta lebih giat dalam melaksanakan program bantuan hukum khususnya di bidang non-litigasi karena berdasarkan data yang diperoleh, terdapat pengurangan anggaran oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional karena tidak terserapnya anggaran non-litigasi. Juga, diharapkan agar para Organisasi Bantuan Hukum dapat menjalankan perannya secara maksimal & dapat mengatasi kendala di lapangan dengan cara berkonsultasi / bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung agar dapat mencapai hasil yang optimal.

(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)

7

6

7

 


Cetak