JAKARTA (4 Maret 2021) - Bertempat di ruang Meeting Room Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, BP3L (Badan Pengelolaan Pengembangan dan Pemasaran Lada) Bangka Belitung menerima hasil revisi Buku Putih Indikasi Geografis White Pepper Muntok.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel (I.C.Siregar ,S.H.,M.H.,M.AP) yang ditunjuk untuk mendampingi penyerahan buku putih Indikasi Geografis tersebut menyampaikan bahwa momen ini merupakan yang ditunggu oleh banyak pihak, khususnya para pelaku/petani lada putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena dengan selesainya revisi buku putih ini legalitas dari keberadaan BP3L menjadi semakin kuat dan dilindungi oleh Undang-Undang.
Sementara Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis (Gunawan,S.Si) mengatakan bahwa kualitas dan standar mutu dari white pepper Muntok harus tetap dijaga, agar keberadaan Indikasi Geografisnya tetap terjaga dan tidak mendapat komplain dari pembeli produk Indikasi Geografis, khususnya para importir luar negeri. Ketua BP3L Bangka Belitung (Rafki Hariska,S.KM) menyampaikan bahwa BP3L selalu menjaga dan mengutamakan kualitas dan standar mutu dari produk IG white pepper Muntok, ini dibuktikan dengan rencana BP3L untuk mengeluarkan standar sendiri selain dari SNI dan cara pengolahan lada akan diperbaharui dengan mesin tidak manual lagi sehingga standarnya terjaga serta higienis.
Diakhir acara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan BP3L, mudah-mudahan apa yang telah dilakukan bersama memberikan manfaat khususnnya bagi para petani lada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.