BANGKA TENGAH, (14 JULI 2021) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan ketaatan hukum masyarakat, serta untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum khususnya di Kabupaten Bangka Tengah, pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 dilaksanakan kegiatan koordinasi pembentukan kelompok KADARKUM dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Bangka Tengah oleh JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Rizki Amalia, SE dan Ahli Pertama Sudihastuti, SH.
Salah satu parameter keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di suatu wilayah adalah dibentuknya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di setiap Desa atau Kelurahan yang selanjutnya akan dibentuk sebagai Desa atau Kelurahan Binaan dan berakhir dengan akan dikukuhkan sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum setelah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa atau Kelurahan Sadar Hukum beserta Kuesioner Indeks Desa dan Kelurahan Sadar Hukum.
Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkumhan Bangka Belitung menetapkan pendamping bagi Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Pembinaan Desa Binaan Sadar Hukum Kabupaten Bangka Tengah sebagai berikut :
1. Kecamatan Lubuk Besar dengan pendamping Rizki Amalia, SE JFT Penyuluh Hukun Muda;
2. Kecamatan Simpang Katis, didampingi oleh Sudihastuti, JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Selain melakukan koordinasi dgn Camat Lubuk Besar (Hervian) dan Camat Simpang Katis (Leo) yang mempunyai Desa Binaan, dilanjutkan dengan melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum (Afrizal) didampingi Kasubag Bantuan Hukum (Fatih) untuk membahas pembentukan dan pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Binaan agar selanjutnya dapat dibina oleh Pemkab Bangka Tengah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Babel untuk menjadi Desa Sadar Hukum.
(JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)