PANGKALPINANG (7/2/2022) - Bertempat di Ruang Pertemuan Galeri Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, telah dilaksanakan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mana pada kesempatan ini, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang meminta masukan dan saran kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Babel dalam penyusunan Draft Rancangan Peraturan dan Naskah Akademik Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Pangkalpinang.
Rapat Pembahasan dibuka oleh Riharnadi, S.E. selaku Kabid Pariwisata; serta Ridolah Martha Lisis, S.S. selaku Kasi Pengembangan Kawasan Wisata Dinas Kepariwisataan Kota Pangkalpinang. Disamping itu turut hadir Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, S.H.,M.H.; Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Ismail, S.H.,M.H.; Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama; Imelda Hanum, S.H., serta turut dihadiri semua stakeholder terkait pembentukan Rancangan Peraturan di maksud.
Dalam pembahasan, dibahas substansi yang mendukung terciptanya peningkatan Kepariwisataan di Kota Pangkalpinang dan Kepariwisataan yang sustainable; memberikan ruang untuk terciptanya ekonomi kepariwisataan yang baru dan memberikan ruang investasi di bidang Kepariwisataan.
Pembahasan Draft Final Rancangan Peraturan Daerah ini di targetkan selesai Minggu ini, selanjutnya akan diserahkan ke Bagian Hukum Kota Pangkalpinang untuk di lakukan penyampaian ke Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang.
(DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL)