PANGKALPINANG (21/03/2022) - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pelaksanaan Pembagian Wilayah Kerja (Zonasi) Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Senin, 21 Maret 2022. Jajaran bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Wisyastuti, sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini. Kegiatan peningkatan kapasitas kali ini mengangkat tema "Percepatan Pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah".
Dilanjutkan dengan diskusi panel oleh dua narasumber, yakni Tenaga Ahli Peraturan Perundang-Undangan, Zafrullah Salim, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Zafrullah Salim menyampaikan materi terkait Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah: Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai pelaksanaan desentralisasi fiskal. Sementara Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri membahas mengenai Arah Pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan percepatan penyusunan Peraturan Daerah mengenai Persetujuan Bangunan Gedung.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL