PANGKALPINANG, (07/03/2022) - Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Bangka, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung laksanakan rapat internal guna melakukan pengharmonisasian terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan.
Pembahasan tersebut merupakan rangkaian dari proses pengharmonisasian yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang Tata cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam rapat tersebut, tim memfokuskan pada penyelarasan substansi rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sehingga menjadi Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
Hasil dari pembahasan secara internal tersebut, akan dibawa pada forum rapat pengharmonisasian yang melibatkan stakeholder terkait seperti Bagian Hukum Kab. Bangka, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kab. Bangka, Dinas Perhubungan kab. Bangka, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab. Bangka, Dinas Perikanan Kab. Bangka, Badan Pendapatn, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangka, Bagian Administrasi Perekonomian Kab. Bangka.