SUNGAILIAT (28/9/2021) - Reakreditasi OBH Tahun 2022 - 2024 yang telah memasuki tahap verifikasi faktual lapangan, Pokjada Kanwil Kemenkumham Babel kembali melakukan Verifikasi faktual lapangan terhadap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung (Dulyono), didampingi Zulkarnaen (plt. Kabid Hukum), M. Ariyanto (Kasubbid Bantuan Hukum dan JDIH) beserta anggota Pokjada dan dihadiri Karianto sebagai Pimpinan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai didampingi para Advokad serta Pararegal yang tergabung dalam LBH tersebut.
Pada kesempatan ini Dulyono menyampaikan Bahwa Tim Pokjada Kanwil Kemenkumham Babel akan memberikan rekomendasi atas pemeriksaan faktual lapangan untuk disampaikan kepada Tim Kelompok Kerja Pusat (POKJAPUS) yang memiliki kewenangan untuk memproses lebih lanjut terkait tentang kelulusan dan pemberian kenaikan status akreditasi/akreditasi terbaru yang telah mendaftar ulang ke Kementerian Hukum dan HAM untuk kembali bekerja sama pada kegiatan Pemberian Bantuan Hukum Periode Tahun Anggaran 2022 s.d 2024.
LUHBANKUM & JDIH / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL