Bangka Barat - Tim Kesekretariatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan pembinaan dan pendampingan penilaian mandiri IRH di Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, Rabu (08/05/2024).
Tim dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Suherman serta didampingi oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, dan JFU Bidang HAM (Fitriyah dan Wahyudi).
Mengawali kegiatan, Kabid HAM, Suherman sampaikan bahwa Tim Kanwil sudah melakukan sosialisasi melalui rapat koordinasi terkait penilaian mandiri IRH Tahun 2024. Kegiatan saat ini difokuskan pada progres pemenuhan data dukung per variabel dan per indikator oleh Tim Kerja IRH, penjelasan bentuk data dukung yang diminta, kendala dalam memenuhi data dukung, evaluasi nilai IRH tahun 2023 (kelemahan/kekuragan), serta diskusi dan pemberian saran/solusi agar penilaian IRH Pemda Kab. Bangka Barat dapat optimal.
Tim Setda Bangka Barat berterima kasih atas segala bantuan dan dukungan Kanwil Kemenkumham Babel. Setda Bangka Barat akan berusaha semaksimal mungkin dalam penilaian IRH tahun ini.
Dengan kedatangan tim Kanwil Kemenkumham Babel, tim Setda Bangka Barat dapat langsung berdiskusi terkait kekurangan data dukung, dan ketidakpahaman atau keraguan yang dialami dalam memenuhi data dukung.
Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan pemenuhan data dukung per variabel dan per indikator IRH oleh Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Poppy Rinafany.
Diharapkan kegiatan ini dapat menambah semangat dan optimisme Pemda Kabupaten Bangka Barat untuk memperoleh hasil yang lebih baik, mengingat urgensi IRH mendukung penilaian reformasi birokrasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Setda Bangka Barat yaitu, Kepala Bagian Hukum (Hendra Jaya), Analis Hukum Ahli Muda (Muhammad Indra Fajri), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Destineni Anggraini) dan jajaran staf Bagian Hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel