BANGKA TENGAH, (15 April 2021) - Dalam rangka menjaring Organisasi Bantuan Hukum yang berkualitas, Tim verifikasi Organisasi Bantuan Hukum yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung (Dulyono, SH., MH.) melakukan verifikasi terhadap calon Pemberi Bantuan Hukum, bertempat di sekretariat kantor Milenial Bangka Tengah Keadilan. Pokjada melakukan pemeriksaan faktual lapangan bagi calon Pemberi Bantuan Hukum.
Tahap verifikasi lapangan dilakukan oleh Tim Pokjada Verasi Kanwil Kep. Babel terhadap Organisasi Bantuan Hukum Milenial Bangka Tengah Keadilan atau disingkat MBK dan diterima langsung oleh ketua Organisasi Bantuan Hukum (Dairi Bung Dodoy). Kegiatan verifikasi faktual dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sampai dengan 12.00 WIB.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono, S.H., M.H.) dalam sambutannya menyambut baik dan memberi apresiasi atas berdirinya Organisasi Bantuan Hukum di Kab. Bangka Tengah yang memang sangat dibutuhkan bagi masyarakat miskin dalam mencari keadilan. Dulyono berharap OBH MBK karena telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan verasi calon pemberi Bantuan Hukum dapat lolos dan mendapatkan sertifikasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dapat menambah konstestasi pemberian bantuan hukum pada masyarakat, mengingat keberadaan OBH di Kep. Bangka Belitung masih terbilang sangat minim. Sejauh ini, tercatat enam OBH dan mudah-mudahan tahun 2021 dapat bertambah lagi OBH lainnya yang lolos verifikasi, baik adminstrasi maupun faktual (lapangan). Ia berharap OBH MBK bisa menjadi perwakilan dari wilayah kabupaten Bangka Tengah yang selama ini belum memiliki OBH yang terverifikasi sekaligus terakreditasi. "Harapannya nanti jika lolos, maka MBK dapat membantu masyarakat miskin didaerah Bangka Tengah dan sekitarnya mencari keadilan hukum lebih maksimal", tuturnya.
Hasil dari verifikasi faktual lapangan sendiri secara keseluruhan sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Kasubbid Luhkum, Bankum, dan JDIH (Muhamat Ariyanto, S.H) yang juga merupakan tim Pokjada menyampaikan bahwa kantor OBH MBK sudah cukup representatif untuk memberikan pelayanan Bantuan Hukum kepada masyarakat. Kantornya juga statusnya sudah permanen dan sudah secara pribadi kepemilikannya. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ada sedikit kekurangan yang bisa dilengkapi segera seperti struktur organisasi dan Papan Nama OBH permanen yang belum terpasang.
Hasil dari verifikasi faktual lapangan yang sudah ditandatangani bersama, untuk selanjutnya akan di upload pada Aplikasi sidbankum sebagai laporan kegiatan. Adapun kegiatan Faktual lapangan ini merupakan rangkaian terakhir dari verasi yang dilakukan oleh tim Pokjada Kanwil Kep. Babel. Untuk proses selanjutnya adalah verasi oleh tim pusat yaitu Tim 7 yang akan menentukan apakah OBH akan lulus atau tidak verifikasi dan akreditasi tahun 2022-2024.
(SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH KANWIL KUMHAM BABEL)