RUSIP Imigrasi Kemenkumham Babel, Mudahkan Pengawasan Orang Asing di Wilayah

 DSCF3148

Pangkalpinang - Dalam melakukan pengawasan Orang Asing di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memiliki inovasi RUSIP (Rapor Untuk Sumber Informasi Petugas Intelijen Imigrasi Babel).

Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Johnny Tunggul selaku inisiator mengatakan, RUSIP Imigrasi Babel adalah sarana penambahan sumber informasi yang dapat digunakan oleh petugas intelijen keimigrasian untuk melakukan fungsi intelijen. Informasi akan diolah menjadi Laporan Harian Intelijen dan Perkiraan Keadaan (Kirka) guna optimalisasi kinerja intelijen keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Babel.

Inovasi RUSIP digagas dari masih adanya pelaporan Orang Asing secara manual dari perusahaan dan perhotelan, sehingga dibutuhkan sarana dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam hal pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Serta minimnya sumber informasi intelijen yang berdampak pada belum optimalnya kinerja petugas dalam pembuatan laporan harian intelijen," ujar Johnny pada kegiatan Ngopi Hangat Kemenkumham Babel, di Balai Pengayoman, Kamis (04/04/2024).

Disampaikan Johnny, pengawasan Orang Asing perlu dilakukan karena merupakan amanat dari Pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada pasal tersebut dijelaskan, jika pejabat imigrasi dapat meminta keterangan dan data dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing.

"Serta pemilik atau pengurus tempat penginapan juga wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas," tutur Johnny.

Johnny menjelaskan, bagi petugas hotel/penginapan, instansi dan masyarakat yang akan melaporkan informasi terkait keberadaan Orang Asing di wilayahnya dapat mengakses Porsibel (Portal Informasi Kemenkumham Babel) pada laman babel.kemenkumham.go.id. Kemudian memilih fitur RUSIP Imigrasi Babel.

Pada fitur tersebut akan ada 2 menu utama, yaitu laporan Warga Negara Asing (WNA) dan lihat laporan. Pelapor dapat memilih menu 'Laporan WNA', kemudian mengisi data pelapor serta data Orang Asing yang dilaporkan.

"Data tersebut akan otomatis masuk ke dalam database intelijen Imigrasi Kemenkumham Babel dan digunakan sebagai sumber data untuk Laporan Harian Intelijen dan Perkiraan Keadaan (Kirka) yang valid dan up to date," tutur Johnny.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, inovasi RUSIP Imigrasi Babel ini dapat mencegah adanya pelanggaran keimigrasian maupun hukum yang diakibatkan oleh adanya Orang Asing di wilayah, sehingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Harun Sulianto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), para Pejabat Struktural serta pegawai Kanwil Kemenkumham Babel.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

DSCF3148

 DSCF3148


Cetak