Segera Ajukan Anak Berkewarganegaraan Ganda Mendapatkan Kembali Kewarganegaraan RI Sebelum 31 Mei 2024

 WhatsApp Image 2023 06 15 at 18.03.02

Tanjungpandan - Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang AHU, M. Bangbang, dan staf gerak cepat pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) pada wilayah Kanim Tanjungpandan.

Eva Gantini menyampaikan tujuan dari audiensi ini adalah terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperolah, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Eva menegaskan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan, negara memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya untuk dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan kepada Presiden yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan (sampai dengan tanggal 31 Mei 2024) dan menekankan pentingnya pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda agar status kependudukan anak terdaftar.

Kepala Kanim Tanjungpandan, Suyatno menyampaikan bahwa Kewarganegaraan sangat erat hubungannya dengan Kantor Imigrasi.

Melalui diskusi ini, diharapkan mendapatkan informasi-informasi baru agar Kantor Imigrasi bisa menyampaikan langsung kepada masyarakat perihal kewarganegaraan. Sehingga bisa memberikan perlindungan hukum dan status kewarganegaraan seseorang.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menyampaikan bahwa perlunya dukungan dari Kantor Imigrasi dalam hal pendatan Anak Berkewarganegaraan Ganda agar status anak tersebut bisa jelas, mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 ini hanya berlaku sampai Mei 2024.

Kepala Subbidang AHU, M. Bangbang menyampaikan berdasarkan pasal 6 UU Kewarganegaraan, bahwa setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda berumur 18 tahun atau sudah menikah wajib memilih kewarganegaraan. Sehingga sangat penting informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 ini bisa disampaikan ke masyarakat.

Di akhir diskusi, Eva berharap saling menjalin sinergitas agar status kewarganegaraan seseorang jelas.

Layanan Pewarganegaraan

AKSES DISINI
[/calltoaction]

WhatsApp Image 2023 06 15 at 18.03.02

WhatsApp Image 2023 06 15 at 18.03.02


Cetak