SURABAYA (03/11/2021) - Telah diselenggarakan kegiatan Penguatan Layanan Sistem Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah di Ballroom Double Tree Hotel Surabaya. Kegiatan dibuka pukul 19.30 WIB. Kantor Wilayah pada kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bagian Program dan Humas, N.A. Triandini Oscar dan perwakilan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ektha Dwiarni. Hadir dalam pembukaan kegiatan ini Ketua Balai Harta Peninggalan (BHP) Jawa Timur, Aris Ideanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur, Dr. Subianta, SH., LLM.
Pada pembukaan kegiatan ini, dibacakan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Direktur Teknologi Informasi sekaligus Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ( DJKI ), Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa sehubungan dengan Target Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, DJKI memerlukan dukungan dari sisi teknologi informasi khususnya berupa penguatan layanan yang mendukung perkembangan teknologi informasi di tengah arus globalisasi dan revolusi industri 4.0 dimana teknologi informasi merupakan salah satu peran yang sangat di butuhkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga diperlukan adanya koordinasi terkait penguatan layanan dan kesepahaman dan arah pengembangan teknologi informasi di lingkungan DJKI.
Salah satu tugas DJKI adalah pelayanan data dan informasi kekayaan intelektual serta dukungan infrastruktur teknologi informasi di bidang Kekayaan Intelektual. Pengembangan layanan sistem Teknologi Informasi KI di DJKI memberikan jaminan, kepastian dan perlindungan bagi masyarakat dan stakeholder KI dalam penyelenggaraan pelayanan publik terkait permohonan KI secara terintegrasi dan berkesinambungan. Upaya memenuhi harapan dan tuntutan kualitas pelayanan publik yang optimal dapat di wujudkan melalui penguatan layanan sistem teknologi informasi KI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham, Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah. Dan tak kalah pentingnya kegiatan penguatan ini di harapkan dapat mengoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi dan birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan unit-unit di lingkungan DJKI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah dapat bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik bidang kekayaan intelektual yang harus di sediakan. Dalam sambutannya Sucipto juga menyampaikan Subid KI merupakan penguatan Tusi dan Humas merupakan Media Informasi Kantor Wilayah dengan demikian dibutuhkan Sosialisasi secara masif kepada masyarakat melalui media sosial baik itu website, twitter dan FB. Terutama mendorong Pemerintah Daerah untuk gencar ikut berpartisipasi yaitu agar masyarakat mendaftarkan Merk, Paten, Indeks Geografis dengan mengunakan TI mempermudah sistem yang ada menjadi lebih cepat, tepat dan ekonomis.
Kegiatan ini di hadiri oleh 19 Kantor Wilayah di Lingkungan Kemenkumham RI, Pemerintah Daerah serta beberapa perguruan tinggi dan sentra KI. Setelah prosesi pembukaan, dilanjutkan materi terkait Implementasi Information Technology Master Plan (ITMP) dan ditutup pada pukul 22.00 WIB.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)