Jakarta, (27/09/2022) - Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Iman Syafrizal memimpin kegiatan koordinasi dan konsultasi layanan permohonan izin keimigrasian khususnya alih status keimigrasian ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Sub Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian di Jakarta.
Kegiatan dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri.
Pada kesempatan ini tim diterima oleh Sub Koordinator Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP), Tri Mahreza.
Tri Mahreza mengatakan bahwa sejak tanggal 19 September 2022 semua layanan permohonan alih status keimigrasian sudah tidak lagi melalui tahapan persetujuan di Kantor Wilayah dalam hal ini Divisi Keimigrasian, namun dari Kantor Imigrasi langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Adapun tahapan yang sebelumnya dilakukan di Kantor Wilayah kini langsung diserahkan kewenangannya ke Kantor Imigrasi dengan menggunakan akses Kepala Divisi yang sudah diserahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Imigrasi harus memberikan persetujuan atau penolakan permohonan paling lama 1 (hari) hari kerja terhitung dari diterimanya permohonan secara elektronik melalui Aplikasi Sistem Informasi Managemen Keimigrasian (SIMKIM) pada alur tahapan Direktorat Izin Tinggal keimigrasian. Jika permohonan ditolak maka tahapan diulang dari awal yaitu dari Kantor Imigrasi dengan pembayaran PNBP kembali.
Selanjutnya Tim bergerak ke ruang Maulina Damayanti selaku Sub Koordinator Perencanaan dan Pengembangan, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi.
Informasi yang diterima Dit. Sistik bersama Dit. Intal masih sedang menyusun pola kerja baru dan mengembangkan sistem One Platform guna memfasilitasi Surat Edaran tersebut.
Selama proses pengembangan tersebut, maka selama masa transisi, persetujuan/penolakan permohonan izin tinggal WNA akan ditembuskan ke Divisi Keimigrasian melalui aplikasi Sumaker.
Kegiatan koordinasi dan konsultasi berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL