PANGKALPINANG, (30/11/2021) - Tim JDIH Kanwil Kemenkumham Babel yang dipimpin oleh Eko Saputro, SH (Kabid Hukum) didampingi kasubbid Luhkum Bankum dan JDIH (M. Ariyanto), serta JFT Penyuluh Hukum Sudihastuti dan Rizki Amalia melakukan koordinasi dan konsultasi terkait fumigasi bahan pustaka JDIH ke Scofindo Pangkalpinang, dan diterima langsung oleh Abi ( bagian operasional pada Scofindo).
Salah satu upaya agar bahan pustaka yang dimiliki oleh perpustakaan hukum di Kanwil Kemenkumham Babel dapat difungsikan dalam waktu yang relatif lama, terhindar dari kerusakan yakni dengan cara fumigasi.
Fumigasi adalah upaya untuk mencegah agar kerusakan fisik bahan pustaka secara berkelanjutan dapat dihindari, mengobati atau mematikan faktor-faktor perusak biologis dan mensterilkan bahan pustaka agar tidak berbau yang mengganggu serta menyegarkan udara agar tidak menimbulkan penyakit bagi manusia, terutama petugas kearsipan. Fumigasi juga merupakan salah satu perawatan / restorasi bahan pustaka yang bertujuan untuk melindungi bahan pustaka dari kerusakan yang disebabkan oleh rayap, tikus, atau bakteri-bakteri dengan cara memberikan zat fumigan dan bahan kimia lainnya yang pelaksanaanya dilakukan oleh tenaga ahli / profesional (pihak ketiga).
Dalam kesempatan ini Abi menjelaskan bahwa fumigasi itu bisa dilakukan dengan melihat luas dari wilayah/ ruangannya. Proses fumigasi ditangani langsung oleh tenaga ahli, dengan memperhatiakan prosedur fumigasi. Sebelum dilakukan fumigasi, lubang/ventilasi yang ada pada dinding/ruangan, pintu-pintu, dan jendela-jendela baik dalam maupun luar gedung harus ditutup lebih dulu untuk mencegah bahan kimia atau obat fumigasi tidak menyebar ke ruangan lain.
Dengan adanya fumigasi ini, maka diharapkan bahan pustaka yang ada di JDIH Kanwil kemenkumham Babel dapat terpelihara dengan baik serta pelayanan terkait bahan pustaka untuk pelestarian khasanah arsipnya dapat dimanfaatkan hingga ke generasi yang akan datang.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)