PANGKALPINANG, (23/02/2022) - Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Kabupaten Layak Anak dengan mengundang stakeholder terkait dari Kabupaten Bangka, antara lain Bagian Hukum Setda Kab. Bangka, Badan Perencanaan pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kab. Bangka, Dinas Pendapatan Pengeluaran Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangka, Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Keolahragaan Kab. Bangka, dan Inspektorat Kab. Bangka.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Bapak Eko, S.H.) yang dalam hal ini bertindak atas nama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil bersama tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kepulaun Bangka Belitung zonasi Kabupaten Bangka.
Dalam sambutannya Bapak Eko Saputro menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang- undangan, pemerintah wajib melakukan harmonisasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang cara dan prosedur Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Dengan tujuan agar peraturan tersebut tidak tumpang tindih dengan materi undang-undang yang lebih tinggi sehingga akan terjadi kekacauan dalam penegakan hukum.
Dalam rapat tesebut tim menyampaikan draf perubahan yang disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Paisal Indrwan, S.H.) yang telah dirapatkan oleh tim Perancang sebelumnya dengan mendengarkan masukan atau sanggahan dari peserta rapat lainnya agar dapat diselaraskan.
Pada akhir acara para perwakilan dari stakeholder terkait bersama-sama membubuhkan parafnya pada peserta rapat yang hadir untuk menyetujui dan bertanggung jawab atas hasil harmonisasi raperda tersebut.