KANWIL KEMENKUMHAM BABEL (Rabu, 08 September 2021) – Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan. Dengan demikian, jelas bahwa seharusnya pelayanan publik tetap memperhatikan keadilan dan ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan selain lanjut usia, wanita dan anak-anak. Penyelenggaran pelayanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia berpedoman pada prinsip hak asasi manusia untuk meningkatkan kualitas layanan di unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL melalui Tim Verifikator P2HAM Babel melaksanakan tugas verifikasi sebagaimana Surat Keputusan Direktorat Jenderal HAM tentang Tim Verifikator Kriteria Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021.
Adapun kegiatan verifikasi kriteria P2HAM yang dilaksanakan pada Rutan Kelas IIB Muntok yang merupakan salah satu UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Babel dilaksanakan pada hari Selasa (07/09/2021) dipimpin oleh Kadiv Imigrasi (Subki Muldi) dan di dampingi Kasubbid Pemajuan HAM (Poppy Rinafany) beserta staf melakukan verifikasi terhadap data dukung yang sudah dikirimkan ke Kanwil Kemenkumham Babel dengan mengecek langsung kesesuaian data dukung dengan. Meskipun Di tahun 2020 Rutan Kelas IIB Muntok telah berhasil mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia, Kadiv Imigrasi (Subki Muldi) berharap di tahun 2021 ini Rutan Kelas IIB dapat mempertahankan dan kembali mendapatkan penghargaan sebagai UPT terbaik dalam pelayanan publik berbasis hak asasi manusia.
Sedangkan verifikasi kriteria P2HAM dilaksanakan pada hari Rabu (08/09/2021) pada LPKA dipimpin oleh Kadiv Pemasyarakatan (Agus Irianto) dan Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi (Harman) didampingi Kasubbid Pemajuan HAM (Poppy Rinafany) beserta staff. Dalam hal ini Kadiv Pemasyarakatan (Agus Irianto) sangat mengapresiasi Kepala LPKA dan jajaran dalam melakukan perubahan yang sudah sangat signifikan dengan harapan perubahan yang sangat baik ini setelah 3 kali melakukan kunjungan, dan diharapkan kinerja Kepala LPKA dan jajaran data dukung dan kriteria pelayanan publik berbasis hak asasi manusia mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM sebagai UPT terbaik dan bisa mendapatkan predikat WBK pungkasnya
.
Dan selanjutnya hasil verifikasi tersebut akan di unggah oleh operator P2HAM Kanwil pada sistem aplikasi pada laman resmi Kementerian Hukum dan HAM. Tolak ukur tingkat keberhasilan pelayanan publik ini berdasarkan kriteria P2HAM dengan diberikannya penghargaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai UPT terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis hak asasi manuisa.
(PEMAJUAN HAM BABEL)