Tindaklanjuti Delegasi Pengaturan Lebih Lanjut Tentang Pajak Daerah ke Dalam Perkada, Kanwil Kemenkumham Babel Koordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Bangka

WhatsApp Image 2023 05 15 at 12.15.22

Sungailiat - Sehubungan dengan amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Tim Perancang Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung siap berperan aktif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam proses penyusunan, penyelarasan substansi dan teknik terhadap produk hukum daerah khususnya terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Berkunjung ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Bangka, Tim Kanwil Kumham Babel dikoordinir oleh Eko Saputro, S. H. (Kabid Hukum) bersama Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda), Imelda Hanum., (Perancang Ahli Pertama), Defta Harun, S.H. (JFU/Pelaksana) lakukan koordinasi dalam rangka sinergitas kegiatan Penyusunan, serta Pengharmonisasian, Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Bangka (induk), Senin, (15/5). Dimana Kanwil Kemenkumham Babel dan Pemkab Bangka Induk (BPPKAD) sedang melakukan finalisasi rumusan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan fasilitasi penyusunan peraturan turunan (delegasi pengaturan) dari Raperda tersebut ke dalam Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati).

Bertemu dengan Kabid Penagihan Pajak, Adi, beserta jajaran menyambut baik sinergitas, peran dan bantuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, khususnya tim Perancang yang telah membantu melakukan penyusunan, pengharmonisasian/penyelarasan terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi inisiasi BPPKAD.

 

Pada kesempatan ini juga Elma dari BPPKAD menyampaikan beberapa hal terkait kebutuhan hukum ke depan dari perintah Perda untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati) antara lain terkait tata cara pemungutan Pajak, insentif Pajak, penghapusan piutang Pajak dan materi lainnya dari ketentuan Pajak Daerah.

Eko Saputro (Kabid Hukum) menyampaikan bahwa akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bagian Hukum Pemkab Bangka untuk dilakukan pembicaraan lebih lanjut agar dapat dirapatkan bersama dengan DPRD Kab Bangka.

Firman (Perancang Muda) menyampaikan bahwa terkait dengan konsepsi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sedang dilakukan finalisasi oleh Tim Perancang yang akan diselaraskan dengan beberapa bahan yang telah dikumpulkan oleh TIM BPPKAD, kemudian untuk Raperkada tentang Pajak Daerah dapat dilakukan inventarisasi kebutuhan pengaturannya sehingga tim melalui bahan dan data tersebut akan menindaklanjuti.

 WhatsApp Image 2023 05 15 at 12.15.22


Cetak