SUNGAILIAT, (13/12/2021) - Tim Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dikoordinir oleh Kasubbid Pelayanan AHU M.Bang Bang, S.H. didampingi Perancang Ahli Muda pada subbid AHU Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. menindaklanjuti keluhan beberapa masyarakat dan Kantor Notaris terhadap sinkronisasi data pada AHU Online (SABH / Sistem Administrasi Badan Hukum) dengan SISMINBHKOP Koperasi dan OSS (online single submission), dimana terdapat keluhan saat melakukan perubahan anggara dasar pada Koperasi (ODS) yang tidak sinkron datanya dengan sistem AHU Online Koperasi.
Terkait dengan Koperasi memang pada tanggal 21 Juni 2019 Kemenkumham RI telah menerbitkan Permenkumhamm No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi yang merupakan tindak lanjut dari PP No. 24 Tahun 2p18 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan tersebut telah mengalihkan kewenangan Pengesahan, Perubahan, dan Pembubaran Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dalam hal ini Kemeneterian Hukum dan HAM RI.
Untuk melaksanakan giat pemantauan pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah, Subbidang Pelayanan AHU, dikoordinir Kasubbid Pelayanan AHU M.Bang Bang, S.H. bergerak cepat melakukan inventarisir dan monitoring terhadap kebijakan tersebut di atas terhadap layanan hukum di salah satu Kantor Notaris Feni Kusma Pertiwi,S.H,M.Kn. di Sungailiat Kab. Bangka, disamping itu Notaris Feni juga menyampaikan keluhan terkait dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak ada saat melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS (online single submission).
Kasubbid Pelayanan AHU M.Bang Bang, S.H. mengharapkan dengan dilakukan inventarisir masalah di lapangan terkait dengan SISMINBHKOP Koperasi dan OSS (online single submission) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKPM) dapat ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Koperasi dan Kementerian Investasi/BPKM, sehingga masalah dapat diselesaikan dan mencegah kendala kedepan terkait sistem online antar Kementerian/Lembaga, sehingga dapat mendukung tujuan pemerintah mewujudkan Kemudahan Berusaha (EoDB/Ease of Doing Business) bagi masyarakat khususnya di Provinsi Kep. Bangka Belitung.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)