Pangkalpinang (25/10/2021) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Bindalwasnis ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Kepala Divisi Keimigrasian Bp. Subki Miuldi beserta jajaran disambut baik oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Bp.Darmunansyah. Kegiatan Bindalwasnis dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 Tanggal 23 Desember 2020 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021, yaitu tentang Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi Eazy Passport dan Pengembangan Penegakan Hukum (Gakkum) Keimigrasian. Tujuan dilaksanakan kegiatan Bindalwasnis ini untuk melakukan Monitoring terkait dengan tugas dan fungsi di Bidang Keimigrasian dan dalam rangka memajukan perekonomian nasional.
(DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)