PANGKALPINANG (26/01/2022) - Kepala Divisi Administrasi dan Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Sosialisasi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) secara virtual, bertempat di Ruang Kepala Divisi Administrasi (Rabu/26/01/2022). Sosialisasi Teknis yang dilaksanakan oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara selaku UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM ini membahas Pengelolaan Kontrak pada e-Kontrak, Penilaian Kinerja Penyedia, dan Pembatalan Paket Pengadaan yang Tidak Terlaksana.
Acara diawali dengan pembacaan Laporan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Layanan dan BMN Sekretariat Jenderal, Hestu Purwestri Kusumaningtyas, S.H. Dilanjutkan dengan Pembukaan dan arahan dari Kepala Biro Pengelolaan BMN, Iwan Santoso, SH., M.Si.
Dalam rangka penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Minimal Baik Sebagai Aspek Indikator ‘Antara’ Dalam Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2022 pada Kementerian Hukum dan HAM (Berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP No.4 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaaan Minimal Baik Sebagai Aspek Indikator 'Antara' Dalam Indeks Reformasi Birokrasi), bahwa ITKP merupakan salah satu aspek yang dinilai dalam Penilaian Reformasi Birokrasi, yang terdiri atas:
a. Pemanfaatan Sistem Pengadaan (SiRUP, e-Tendering, e-Purchasing, e-Kontrak, Non e-Tendering, dan Non e-Purchasing);
b. Kualifikasi dan kompetensi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Tingkat Kematangan UKPBJ.
Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan pengelolaan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan layanan pengadaan barang/ jasa secara elektronik sesuai dengan Surat Edaran LKPP No.4 Tahun 2021. Untuk Tahun 2021, Kementerian Hukum dan HAM sendiri meraih predikat baik dengan Total Nilai 75, 28. Namun nilai tersebut masih terdapat kekurangan Nilai per Indikator terutama pada Indikator Pemanfaatan Sistem Pengadaan yang terdiri dari SIRUP, E- Tendering, E- Purchasing, E- Kontrak dan Non E- Tendering dan E- Purchasing. Kekurangan ini salah satunya disebabkan oleh adanya ketidakpatuhan para pengelola pengadaan dalam menginput data PBJ ke dalam aplikasi sistem pengadaan (LPSE).
Adapun Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dilakukan dari Tahun 2021 s/d 2024 oleh LKPP. Untuk Indikator Penilaian Tata Kelola Pengadaannya diambil dari aplikasi LPSE oleh LKPP setiap tahun. Untuk penarikan data e-Tendering dan e-Purchasing akan dilakukan pada tanggal 31 Januari 2022, diharapkan sebelum penarikan data ini PPK dapat melakukan penilaian evaluasi kinerja penyedia Tahun 2021 dan pembatalan paket - paket E- Purchasing yang batal atau tidak dapat terlaksana di Tahun 2021. Kemudian tanggal 28 Februari 2022 dilakukan penarikan data untuk Non E- Tendering, Non E- Purchasing dan E- Kontrak sehingga diharapkan seluruh PPK telah menginput data E- Kontrak pada Aplikasi SPSE. Setelah itu pada 1 April 2022 dilakukan penarikan data RUP pada Aplikasi SIRUP sehingga sebelum tanggal tersebut diharapkan seluruh paket telah diumumkan.
Setelah arahan, Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialiasi Teknis Pengelolaan Kontrak pada e-Kontrak, Penilaian Kinerja Penyedia dan Pembatalan Paket Pengadaan yang Tidak Terlaksana oleh Narasumber dari Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP, Bambang Saputra.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL