UMKM Kabupaten Bangka Mengikuti Kegiatan Peningkatan Literasi Hukum tentang Perseroan Perorangan dan HKI

WhatsApp Image 2023 06 07 at 20.34.41

Pangkalpinang - Dua orang Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Babel diundang Balai Diklat Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bangka Belitung untuk menjadi Narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum peningkatan literasi hukum bagi pelaku UMKM Kabupaten Bangka, Rabu (7/6).

perseroan perorangan : https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/ahu/perseroan-perorangan

Perseoran Perorangan menjadi materi yang sangat menarik untuk dibahas dalam kesempatan ini, karena memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sudihastuti. Sebagai Narasumber, Sudi mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perseroan Perorangan merupakan Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.

Selanjutnya, Sudi menyampaikan keuntungan memiliki Perseroan Perorangan adalah memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, pendirian tanpa adanya akta notaris, status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat, bebas menentukan besaran modal, bersifat one-tier dimana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan dan biaya pendaftaran relatif murah dan terjangkau yaitu sebesar 50 ribu rupiah.

Narasumber selanjutnya, Sofian menyampaikan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Adapun tujuan pendaftaran merek adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek.
Prinsip yang berlaku untuk pendaftaran merek adalah siapa cepat dia dapat (first to file). Siapapun pihak yang mendaftar lebih dahulu maka diterima pendaftarannya. Tujuannya adalah mencegah pendomplengan, pemalsuan dan kesamaan dengan milik orang lain. Perlindungan merek ini berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis.

Acara ditutup oleh Kepala UPTD Badiklat Koperasi dan UMKM Propinsi Bangka Belitung Martinawati yang menyampaikan apresiasi kepada narasumber serta mendorong UMKM menjadi pahlawan ekonomi bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

WhatsApp Image 2023 06 07 at 20.34.41

WhatsApp Image 2023 06 07 at 20.34.41

WhatsApp Image 2023 06 07 at 20.34.41


Cetak