UPP Kemenkumham Babel Dikukuhkan, Irjen Razilu Beri 10 Pesan Ini

WhatsApp Image 2023 07 25 at 10.57.57 1

Pangkalpinang – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin, para Pejabat Struktural, serta JFT Madya dan Muda, dikukuhkan secara virtual oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham RI selaku Ketua UPP Kemenkumham, Razilu, Selasa (25/7).

Pengukuhan tersebut ditandai dengan penyematan pin Unit Pemberantasan Pungli (UPP) secara serentak oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Membuka kegiatan, Ketua UPP Kemenkumham, Razilu mengatakan, pungli (pungutan liar) merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang atau pengawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan suatu pembayaran tersebut.

“Pungli merupakan gejala sosial yang telah ada sejak lama di Indonesia dan merupakan kebudayaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat luas dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah,” ujar Razilu.

Untuk meminimalisir pungli di Indonesia, Razilu menyampaikan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli. “Satgas Saber Pungli mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri,” ujarnya.

Dikatakan Razilu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo juga sangat menentang keras adanya pungli dalam pemberian layanan. “Hati-hati, ke depan (pungli) saya pastikan akan saya kejar, akan saya kontrol, akan saya cek, dan akan saya hajar jika diperlukan," ucap Razilu meneruskan perkataan Presiden Jokowi.

Irjen Razilu juga mengatakan bahwa beberapa upaya dilakukan agar pemberantasan pungli dapat dilakukan secara masif dan merata, diantaranya yaitu pembentukan UPP Kemenkumham pada tahun 2016; melaksanakan Rakor UPP untuk seluruh unit utama dan wilayah; serta pada tahun ini telah dilaksanakan Rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP.

Razilu menyampaikan data laporan pengaduan yang dihimpun oleh UPP Kemenkumham selama tahun 2018-Juni 2023 mencapai 111 laporan pengaduan. “Prevention Better than Cure, maka dari itu mari revitalisasi dan gelorakan pemberantasan pungli dengan pendekatan yang efektif dan terkoordinasi,” kata Razilu.

Ketua UPP Kemenkumham, Razilu, juga menyampaikan 10 pesan kepada para tim pokja UPP di Kantor Wilayah, yaitu:
1. Pelaksanaan pengukuhan ini jangan hanya bersifat seremonial, tetapi harus ada kerja dan outcomes yang nyata terhadap pemberantasan pungli di Kemenkumham;
2. UPP sesegera mungkin menyusun peta risiko pungli sera program kerja dan melaporkan perkembangannya;
3. UPP Kanwil secara rutin memberikan edukasi kepada jajaran dan masyarakat bahwa pelayanan Kemenkumham bebas dari pungli;
4. Memastikan transparansi layanan terinformasi dengan baik kepada seluruh pengguna layanan;
5. Ciptakan sistem pengaduan yang baik dan memudahkan masyarakat;
6. Memberikan perlindungan terhadap pelapor praktik pungli;
7. UPP Kanwil perlu secara intens berkoordinasi dengan UPP Pemda setempat;
8. Bekerja sama dengan Ombudsman RI;
9. Sinergikan upaya pemberantasan pungli dengan proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; serta
10. Menciptakan role model dengan memilih Duta Integritas atau mendorong pegawai untuk mengikuti sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) yang diselenggarakan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Rencana Kerja UPP oleh Sekretaris UPP, Yayah Mariani dan Ketua Pokja Intelijen, Lilik Sujandi.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 07 25 at 10.57.57 1

WhatsApp Image 2023 07 25 at 10.57.57 1


Cetak