Bangka Barat - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diketuai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi melakukan kegiatan koordinasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, Jumat (9/6).
Koordinasi tersebut menindaklanjuti Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor :IMI.4-GR.0401-503