Bindalwasnis, KadivIm Kemenkumham Babel Arahkan Jajaran untuk Cegah TPPO

WhatsApp Image 2023 06 26 at 19.23.34

Tanjungpandan - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi beserta Fungsional Umum pada Divisi Keimigrasian melakukan kegiatan Pembinaan, Pengandalian dan Pengawasan Teknis terkait optimalisasi pencapaian data dukung Target Kinerja B06 Tahun 2023 dan Arahan Kepala Divisi Keimigrasian terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 19 Juni 2023 dan Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.0401-503 tanggal 06 Juni 2023 perihal Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Senin (26/6).

Tim Divisi Keimigrasian diterima oleh Suyatno selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan di ruang tamu beliau. Tim mengutarakan maksud kedatangan untuk melakukan Bindalwasnis ke Kanim Kelas II TPI Tanjungpandan. Selanjutnya Tim menuju ruang Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan diterima oleh Nanang. Nanang menjelaskan bahwa data dukung Tarja B06 telah selesai disusun dan segera untuk diteruskan ke Divisi Keimigrasian. Data dukung tersebut nantinya akan dikoreksi dan dikompilasi oleh Divisi Keimigrasian untuk diupload pada portal Tarja Kemenkumham periode B06.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Arahan Kepala Divisi Keimigrasian terkait TPPO kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan di Ruang Rapat Kanim pada pukul 14.00 WIB. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu :

a. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait apabila melihat, mengetahui atau menerima laporan/informasi mengenai seseorang/kelompok/perusahaan yang diduga akan memberangkatkan WNI ke luar negeri yang berpotensi menjadi korban TPPO;
b. Pihak Imigrasi terus melakukan edukasi secara masif tentang TPPO kepada masyarakat yang akan berangkat ke Luar Negeri terutama menjadi Pekerja Migran Indonesia;
c. Pihak Imigrasi terus melakukan pengawasan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terutama menolak permohonan paspor yang akan berangkat ke Negara Kamboja yang terindikasi menjadi Pekerja Migran Illegal;
d. Melakukan profilling yang mendalam kepada pemohon paspor khususnya para pencari Kerja di luar negeri (Calon PMI) agar terhindar dari TPPO;
e. Pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel akan membentuk Imigrasi Corner di setiap Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan bahkan sampai level Desa di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
f. Imigrasi Corner yang akan dibentuk di Kecamatan dan Desa berfungsi untuk memberikan pelayanan keimigrasian, informasi keimigrasian, pengawasan orang asing (Intelijen), dan Sosialisasi atau Penyuluhan Peraturan dan Hukum Keimigrasian kepada masyarakat dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam arahannya, Doni menekankan kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan untuk terus menjaga integritas dan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai ada pegawai yang menjadi sindikat atau terlibat dalam TPPO.

Selanjutnya, Doni memberi pembekalan untuk Taruna/Taruni Poltekkim yang sedang magang kerja, Doni berpesan agar selalu bersungguh-sungguh belajar dan menyerap ilmu di Kanim Kelas II TPI Tanjungpandan. Jagalah marawah imigrasi dalam menjadi pelayan publik yang baik bagi masyarakat sehingga citra positif dapat terbangun dan terjaga.

Kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan teknis terkait optimalisasi pencapaian Data Dukung Tarja B06 dan arahan Kepala Divisi Keimigrasian terkait TPPO berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.

WhatsApp Image 2023 06 26 at 19.23.34


Cetak