Pangkalpinang – Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Adi Riyanto, pada Jumat (13/12), menyampaikan bahwa hingga Desember 2024, telah tercatat beberapa capaian signifikan dalam pelayanan administrasi hukum umum. Total permohonan yang diterima meliputi 50.084 permohonan fidusia, 240 pendaftaran perseroan perorangan, dan 110 pendaftaran legalisasi apostille dari wilayah Bangka Belitung, dengan perolehan PNBP sebanyak Rp. 741.300.000.
Adi Riyanto menjelaskan bahwa layanan administrasi hukum umum yang dilakukan oleh Kanwil mencakup berbagai layanan, seperti layanan kenotariatan, perseroan perorangan, legalisasi apostille, kewarganegaraan, penghapusan jaminan fidusia, badan hukum dan badan usaha, serta koperasi.
Perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Kehadiran layanan perseroan perorangan dapat memberikan perlindungan hukum melalui adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal sehinggga memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Cukup dengan KTP, NPWP dan biaya PNBP Rp. 50.000, hal ini menjadi keunggulan tersendiri dalam proses pendirian Perseroan perorangan.
Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan untuk pelunasan utang kepada penerima fidusia, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adanya layanan Jaminan Fidusia ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, mendukung kelancaran kegiatan usaha, serta mendorong aktivitas perekonomian nasional.
Layanan legalisasi apostille adalah proses legalisasi dokumen publik secara online yang digunakan dalam rangka pengesahan dokumen untuk ke luar negeri, seperti misalnya untuk keperluan Pendidikan, Pernikahan ataupun Pekerjaan. Sejak tanggal 4 Juni 2022 Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejalan dengan ketentuan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Keberadaan layanan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan cukup melalui satu tahapan saja yakni penerbitan Sertifikat Apostille, dan tentu saja dengan biaya yang murah hanya Rp. 150.000.
Dalam kurun 2024 ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan 12 kegiatan sosialisasi terkait perseroan perorangan, 12 kegiatan sosialisasi legalisasi apostille untuk masyarakat dan pelajar, serta kegiatan sosialisasi kewarganegaraan kepada masyarakat dan instansi terkait. Selain itu, sosialisasi mengenai fidusia dan kenotariatan juga menjadi bagian dari program Kanwil.
Tidak hanya fokus pada pelaksanaan kegiatan, Kanwil Kemenkumham Babel juga berhasil meraih penghargaan dari Ditjen AHU sebagai Kantor Wilayah Terbaik dalam penilaian IKPA dan SMART untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang baik antara Kemenkumham Babel, Pemerintah Provinsi Babel, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Harun berharap agar masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendapatkan pelayanan hukum yang berkualitas dan memadai.
Humas Kemenkumham Babel