Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penyuluh Hukum Kemenkumham Babel Berikan Edukasi Kekayaan Intelektual dan Sadar Bulliying bagi Guru di SMKN 4 Pangkalpinang

WhatsApp Image 2024 12 13 at 10.55.22

Pangkalpinang - Bertempat di Aula SMKN 4 Pangkalpinang, dalam kegiatan workshop yang selaras dengan dunia kerja, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sudihastuti menjadi narasumber Edukasi Kekayaan Intelektual dan Sadar Perundungan bagi Guru-Guru SMKN 4 Pangkalpinang, Jumat 13 Desember 2024.

Kegiatan ini merupakan program peningkatan kompetensi bagi guru-guru di SMKN 4 Pangkalpinang.

Dalam kesempatan ini, Sudi menyampaikan pentingnya branding produk dan pendaftaran merek yang dihasilkan di SMKN 4 Pangkalpinang, diantaranya guna:
- Menarik investasi sehingga usaha dapat berkembang;
- Memungkinkan produk untuk dipasarkan secara lebih luas; 
- Melindungi aset berharga perorangan atau kelompok dalam bentuk hasil karya; 
- Mencegah pelanggaran atas HAKI milik orang lain;
- Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.

Untuk produk cipta, Sudi menyampaikan bahwa Perlindungan Hak Cipta (HC) adalah perlindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan, seperti karya tulis, musik, seni rupa, film, dan desain industri. Perlindungan HC memberikan perlindungan terhadap karya seni dari pembajakan dan penjiplakan. 

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang perlindungan HC, yaitu:
- Perlindungan HC berlaku secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan, tanpa perlu pendaftaran atau pencatatan;
- Pendaftaran HC dapat dilakukan untuk memperkuat perlindungan HC;
- Pendaftaran HC akan menghasilkan Surat;
- Pencatatan Ciptaan yang dapat digunakan sebagai alat bukti awal di pengadilan jika terjadi sengketa;
- Masa perlindungan HC berbeda-beda, tergantung jenis ciptaannya, yaitu seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun, Program komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan, Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan, Produser rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan, Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur HC adalah UU Nomor 28 Tahun 2014.

Selain itu, Sekolah juga memiliki kewajiban untuk melindungi siswa dari perundungan, diantaranya dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, melakukan upaya pencegahan dan penanganan perundungan, memberikan bantuan kepada korban perundungan, dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku perundungan. 

Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan sekolah untuk mencegah perundungan seperti:
- Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK);
- Melakukan pelatihan untuk guru dan staf sekolah;
- Melakukan kampanye anti-bullying;
- Memfasilitasi diskusi terbuka tentang perundungan; 
- Mengajarkan keterampilan sosial kepada siswa; 
- Memantau media sosial siswa.

Kegiatan workshop diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang sangat komunikatif antara Narasumber dan Peserta.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 12 13 at 10.55.22 1

WhatsApp Image 2024 12 13 at 10.56.13

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI