Pangkalpinang - Bertempat di Aula SMKN 4 Pangkalpinang, dalam kegiatan workshop yang selaras dengan dunia kerja, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sudihastuti menjadi narasumber Edukasi Kekayaan Intelektual dan Sadar Perundungan bagi Guru-Guru SMKN 4 Pangkalpinang, Jumat 13 Desember 2024.
Kegiatan ini merupakan program peningkatan kompetensi bagi guru-guru di SMKN 4 Pangkalpinang.
Dalam kesempatan ini, Sudi menyampaikan pentingnya branding produk dan pendaftaran merek yang dihasilkan di SMKN 4 Pangkalpinang, diantaranya guna:
- Menarik investasi sehingga usaha dapat berkembang;
- Memungkinkan produk untuk dipasarkan secara lebih luas;
- Melindungi aset berharga perorangan atau kelompok dalam bentuk hasil karya;
- Mencegah pelanggaran atas HAKI milik orang lain;
- Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.
Untuk produk cipta, Sudi menyampaikan bahwa Perlindungan Hak Cipta (HC) adalah perlindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan, seperti karya tulis, musik, seni rupa, film, dan desain industri. Perlindungan HC memberikan perlindungan terhadap karya seni dari pembajakan dan penjiplakan.
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang perlindungan HC, yaitu:
- Perlindungan HC berlaku secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan, tanpa perlu pendaftaran atau pencatatan;
- Pendaftaran HC dapat dilakukan untuk memperkuat perlindungan HC;
- Pendaftaran HC akan menghasilkan Surat;
- Pencatatan Ciptaan yang dapat digunakan sebagai alat bukti awal di pengadilan jika terjadi sengketa;
- Masa perlindungan HC berbeda-beda, tergantung jenis ciptaannya, yaitu seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun, Program komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan, Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan, Produser rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan, Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur HC adalah UU Nomor 28 Tahun 2014.
Selain itu, Sekolah juga memiliki kewajiban untuk melindungi siswa dari perundungan, diantaranya dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, melakukan upaya pencegahan dan penanganan perundungan, memberikan bantuan kepada korban perundungan, dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku perundungan.
Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan sekolah untuk mencegah perundungan seperti:
- Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK);
- Melakukan pelatihan untuk guru dan staf sekolah;
- Melakukan kampanye anti-bullying;
- Memfasilitasi diskusi terbuka tentang perundungan;
- Mengajarkan keterampilan sosial kepada siswa;
- Memantau media sosial siswa.
Kegiatan workshop diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang sangat komunikatif antara Narasumber dan Peserta.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel