Pangkalpinang - Selama Januari-Desember 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan harmonisasi terhadap 31 (tiga puluh satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), 201 (dua ratus satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dan menyusun 4 (empat) Naskah Akademik (NA) di Kepulauan Bangka Belitung. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Bidang Hukum, Suherman, Jumat (13/12/2024).
Dari jumlah tersebut, Ranperda terbanyak berasal dari Kota Pangkalpinang dengan jumlah 9 (sembilan) Ranperda sedangkan Ranperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 58 (lima puluh delapan) Ranperkada.
Untuk Naskah Akademik terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan yakni sebanyak 2 (dua) Naskah Akademik.
"Naskah akademik tersebut merupakan Raperda inisiatif terkait Kabupaten Layak Anak dan Arsitektur Bangunan Gedung," ujar Suherman.
Adapun Ranperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Sedangkan Ranperkada terbanyak dibahas terkait dengan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bentuk pelaksanaan ditetapkannya peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik Kemenkumham Babel dengan Pemerintah Provinsi Babel serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel dalam penyusunan produk hukum daerah.
"Dengan adanya pengharmonisasian, harapannya Raperda/Raperkada yang dibentuk sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga produk hukum yang terbentuk berkualitas dan implementatif," ujar Kakanwil Harun Sulianto.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel