Kabid HAM Kemenkumham Babel Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Kecamatan Mendo Barat, Puding Besar dan Bakam Kabupaten Bangka

WhatsApp Image 2023 08 10 at 11.47.10 6

Bangka - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Bidang HAM Suherman dan tim melaksanakan monitoring dan evaluasi Pos Penaganan Dugaan Pelanggaran HAM (Pos PDP HAM) di tiga Kantor Kecamatan Kabupaten Bangka yang terdiri dari Kantor Camat Mendo Barat, Puding Besar dan Bakam, Rabu (9/8/23).

Kedatangan Suherman dan tim disambut baik oleh Sekretaris Camat Mendo Barat, Puding Besar dan Bakam.

Suherman menyampaikan bahwa maksud dari kedatanganya dalam rangka bermaksud untuk melihat secara langsung kondisi dan perkembangan Pos PDP HAM di Kecamatan tersebut serta menginventarisir permasalahan dan kendala yang dihadapi pihak Kecamatan dalam melaksanakan penaganan dugaan pelanggaran ham yang diadukan maupun yang tidak diadukan masyarakat.

Lebih lanjut Suheman menyampaikan terkait dengan hak asasi manusia ini bukan hanya tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, tetapi Pemerintah Daerah juga berperan aktif dalam hal tersebut. "Dengan adanya Pos PDP HAM ini semoga mampu dalam memberikan inovasi dalam memberikan pelayanan publik dan kemudahan bagi masyarakat," pungkas Suherman.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Pos PDP HAM Kecamatan terkait aduan dugaan pelanggaran HAM. Namun pernah ada kasus terkait pelanggaran HAM tetapi sudah terselesaikan secara kekeluargaan.

Selanjutnya tim memberikan petunjuk pengoperasian halaman utama aplikasi SIMASHAM kepada operator PDP HAM Kecamatan Mendo Barat, Puding Besar dan Bakam dan menyampaikan formasi bagi masyarakat bahwa pengaduan pelanggaran HAM tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Wilayah tapi bisa di Kantor Kecamatan setempat.

WhatsApp Image 2023 08 10 at 11.47.10 6WhatsApp Image 2023 08 10 at 11.47.10 6

 


Cetak