PENANDATANGANAN PERJANJIAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM TAHUN 2020

1

1

1

Pangkalpinang (28/1) - Bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung, Divisi Pelayanan Hukum & HAM yang dikepalai oleh Siar Hasoloan Tamba & disaksikan oleh para perwakilan Pejabat & Pegawai Kantor Wilayah, menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar yang turut menyaksikan & menandatangani MoU / kontrak dengan para Organisasi Bantuan Hukum terkait pelaksanaan bantuan hukum bagi golongan perorangan maupun kelompok tidak mampu tahun anggaran 2020.

4

4

4

Turut memberikan sambutan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan beberapa pesan penting kepada para OBH terkait hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan UUD 1945, seluruh warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Ia mengingatkan bahwa advokat dalam menjalankan tugasnya dilarang untuk membedakan perlakuan kepada para pencari keadilan dalam setiap pelaksanaan tugasnya & juga wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi golongan yang tidak mampu sesuai dengan standar yang layak bagi para warga Indonesia yang membutuhkan. Hal ini merupakan sebuah concern bagi Kemenkumham untuk turut serta turun andil dalam memberikan bantuan untuk seluruh warga indonesia. Keberadaan OBH diharapkan menegakkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi warga yang kurang mampu. (Humas Kanwil Babel)


Cetak