WUJUDKAN PELAYANAN KEWARGANEGARAAN YANG EFEKTIF, EFISIEN & BERKEPASTIAN HUKUM, DIREKTORAT TATA NEGARA DITJEN AHU & KANWIL KUMHAM BABEL ADAKAN WORKSHOP PENERAPAN PERMENKUMHAM RI TENTANG PELAYANAN PEWARGANEGARAAN & KEWARGANEGARAAN BERBASIS ONLINE

5

Tanjungpandan (10/1) - Direktorat Tata Negara Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung mengadakan kegiatan "Workshop Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pelayanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Berbasis Online" di Ballroom BW SUITE Belitung Hotel, Tanjung Pandan.

Dalam kegiatan Workshop ini dihadirkan narasumber dari Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yaitu Direktur Tata Negara Dr. Baroto, S.H.,M.H., Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Sudaryanto Abdul Chalik, dan Kepala Seksi Kehilangan Kewarganegaraan Maryatun, serta bertindak sebagai Moderator yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Bapak Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP.,M.Si., dengan didampingin oleh Kepala Divisi Administrasi Ibu Itun Wardatul Hamro, Bc.IP.,S.Sos.,M.Si. Peserta yang hadir dalam acara ini antara lain dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Belitung, Kantor Kecamatan, Lurah, Kepala Desa, Kantor Pelayanan Pajak, Sekretariat Pemda Belitung, dan masyarakat pelaku kawin campur.

3

Pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan pelayanan kewarganegaraan yang efektif, efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi, serta untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara Indonesia melalui mekanisme penyampaian permohonan kewarganegaraan secara elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.

1

1

Kegiatan ini juga merupakan langkah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI, Diretorat Jenderal Administrasi Hukum Umum , untuk menjawab persoalan kewarganegaraan, sekaligus meningkatkan pemahaman WNI yang melakukan kawin campur dengan warga negara asing terhadap tahapan pengajuan untuk memperoleh maupun pelepasan status kewarganegaraan Indonesia serta status kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Pulau Belitung.

5

Semangat ini sejalan dengan nawacita Presiden RI, bahwa “Negara hadir untuk rakyat dimanapun berada". Adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang utuh dan bermanfaat bagi masyarakat di Pulau Belitung. Tata cara penyampaian pernyataan untuk menjadi warga negara Indonesia secara online dapat diakses melalui laman http://pewarganegaraan.ahu.go.id/ (Foto, Teks : DIVYANKUMHAM) (Humas Kanwil Babel)


Cetak