PANGKALPINANG, JUMAT (18 JUNI 2020) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan dengan tema kegiatan “Peran Fungsi Intelijen dalam Pemasyarakatan dan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan”.
Kegiatan dilaksanakan di Balai Pengayoman dan dihadiri oleh petugas pemasyarakatan dari Unit Pelaksana Teknis beserta dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Anas Saeful Anwar yang didampingi oleh para Kepala Divisi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “kalapas / karutan / kaupt pemsyarakatan disini memiliki peran sangat penting sebagai role model. Kaupt diharapkan mampu menguasai peran intelijen penegakan hukum dan kode etik pegawai dalam melakukan upaya pencegahan gangguan keamanan, tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan ancaman baik dari internal maupun eksternal yang dinilai dapat membahayakan keselamatan.” – ungkap Anas.
Di akhir sambutan beliau berharap dengan adanya kegiatan dapat memberikan pengetahuan terhadap petugas pemasyarakatan mengenai pentingnya intelijen dan kode etik dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni M.harun arrasyid dan M.Dwi Sarwono.
(KEMENKUMHAM BABEL)