Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Adi Riyanto, didampingi Kasubbid Kekayaan Intelektual Marsal Saputra dan Tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Kegiatan Koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka peningkatan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan Inventarisasi produk Indikasi Geografis yang akan di usulkan di daftar pada tahun 2025, Kamis (05/12/2024)
Kegiatan Koordinasi dengan Bappeda Kabupaten Bangka ini diawali dengan penyampaian informasi tentang pemeriksaan substantif teh tayu jebus yang dijadwalkan pada awal tahun disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum yang pada kesempatan ini menyampaikan bahwa apa saja yang ahrus di siapkan dan tentunya pedoman pemeriksaan tersebut arus sesuai dengan apa saja yang di tuangkan di buku dokumen deskripsi teh tayu jebus harus sama yang ada di lapangan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto berharap setelah kedatangan Tim Ahli Indikasi Geografis dalam rangka pemeriksaaan substantif tersebut, tidak banyak mengalami kendala – kendala sehingga nantinya teh tayu dapat terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis
Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Marsal menyampaikan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat terkait pendataan potensi KIK , IG (Indikasi Geografis) , Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten. Pendataan ini dimaksudkan untuk disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM agar dapat dicatatkan pada tahun 2025.
Melalui Kordinasi Kanwil kemenkumham Babel dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Bappeda Kab. Bangka Barat, diharapakan dapat terciptanya sinegeritas dalam fasilitas Kekayaaan untuk mendukung perlindungan dan pemanfaatan berbagai sektor Kekayaan Intelektual.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel