Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/12/2024) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah.
Adapun 3 (tiga) Ranperkada yang diharmonisasi yaitu Nilai Perolehan Air Tanah, Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka oleh JFT Perancang Madya, Muhamad Iqbal, yang menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi harmonisasi dilaksanakan dengan agenda pembahasan pasal per pasal. Peraturan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
"Pengharmonisasian terhadap Ranperkada dilakukan baik dari aspek konsepsi dan juga dari aspek teknik penyusunan sehingga peraturan yang dibentuk sudah sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Iqbal.
Adapun capaian pengharmonisasian terhadap Kabupaten Bangka Tengah sampai dengan bulan Desember 2024, Kanwil Kemenkumham telah mengharmonisasikan 7 (tujuh) Raperda dan 58 (lima puluh delapan) Ranperkada.
Sekretaris BPKAD, Redha Tama menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan penting sebagai upaya controlling terhadap peraturan daerah Kabupaten Bangka Tengah.
"BPKAD merupakan perangkat daerah yang melakukan tusi pengelolan keuangan daerah sehingga kami harap peraturan yang dibentuk dapat dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan jika jajarannya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan produk hukum daerah baik Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah agar sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Hadir dalam pembahasan dari Kantor Wilayah yakni Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah) JFT Perancang PUU Madya (Iqbal) , JFT Perancang PUU Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti), JF Perancang PUU Pertama (Septi Lestari, Imelda Hanum, Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri), dan JFU Analis Hukum (Fitriyah Kusuma Wardani).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah dihadiri Sekretaris BPKAD (Redha Tama), Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda (Dimas Arya Nugroho), Inspektur Pembantu (Sahrial), Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Novika Eddy Zaind), Kepala Bidang Pendataan dan Pengolahan Data Pajak (Dian Novita), Kepala Subbidang Penagihan BPPRD (Ali Hanapiah), dan JFU Penyuluh Hukum (Fatih Suwanda).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel