Koba - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ajak Siswa/i SMKN 1 Koba Kenali Kekayaan Intelektual melalui Kekayaan Intelektual (KI) Goes to School, bertempat di Aula SMKN 1 Koba, Bangka Tengah, Kamis, (12/12/24).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto mengatakan, kekayaan intelektual memiliki 2 (dua) fungsi utama, yaitu fungsi untuk melindungi dan fungsi untuk menghargai.
"Melindungi dilakukan dengan cara mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki, dan menghargai berarti menjunjung tinggi orisinalitas, tanpa menggunakan barang palsu/ bajakan," ujar Adi Riyanto.
Dikatakan Adi, kekayaan intelektual identik dengan nilai ekonomi, nilai ekonomi muncul saat karya yang dihasilkan dibutuhkan oleh orang lain.
Oleh karenanya, ia menghimbau agar para siswa/i SMKN 1 Koba dapat menuangkan kreativitas yang dimiliki menjadi sebuah produk, lalu publikasikan dan dicatatkan.
Kepala SMKN 1 Koba, Syahryanto menuturkan, potensi kekayaan intelektual di dunia pendidikan khususnya SMK, sangat besar, misalnya desain produk, inovasi teknologi dan karya tulis ilmiah.
"Di SMKN 1 Koba, potensi utama dari jurusan teknik, diantaranya desain produk, prototype, algoritma atau software. Sementara dari jurusan lainnya misalnya karya tulis ilmiah dan inovasi proses produksi," tambahnya.
Syahryanto juga mengingatkan siswanya tentangnya pentingnya melindungi kekayaan intelektual, yaitu mencegah pencurian ide, meningkatkan nilai ekonomi, mendorong inovasi serta membangun reputasi sekolah.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para Analis Kekayaan Intelektual (AnKI) Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Babel, Erlangga Hadi Wibowo dan Elwan Wijaya.
Dalam sesi tersebut, para AnKI mengupas tuntas mengenai 7 (tujuh) ruang lingkup paten, yaitu Hak Cipta, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Merek dan Paten, dan menyampaikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Terakhir, disampaikan cara penyampaian pengaduan jika ditemukan pelanggaran kekayaan intelektual, juga cara mengkomersialisasikan kekayaan intelektual, misalnya melalui Lisensi dan Waralaba (Franchise).
Hadir dalam kegiatan, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (Marsal Saputra), Analis Kekayaan Ahli Pertama (Ektha Dwiarni, Marlinda) dan Pelaksana (Ina Setyaningtyas), para guru serta siswa/i SMKN 1 Koba.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel