KANWIL KUMHAM BABEL DAN DITJEN KI BERIKAN BANTUAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) KEPADA RSUD KOTA PANGKALPINANG

1 2
PANGKALPINANG (17/04/20) –
Bersinergi dalam pencegahan dan penanggulangan wabah corona virus disease (Covid-19), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DITJEN KI) berinisiatif untuk berikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.

Bantuan ini diberikan secara langsung oleh Kadivmin Itun yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Anas dan Kabagum Ditjen KI bapak Adi Wahyarto kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Dr. Muhammad Fauzan di depan ruang IGD RSUD Kota Pangkalpinang.

Bantuan ini juga diberikan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2020 dan semoga dengan diberikannya bantuan ini dapat turut serta membantu pencegahan dan penanggulangan wabah corona virus disease (Covid-19) khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dr Fauzan menjelaskan bahwa RSUD Depati Hamzah sangat membutuhkan APD ini dalam melakukan pemeriksaan pasien serta penanggulangan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Pihak RSUD juga telah bekerjasama dengan Kementerian Sosial dalam membuat tempat khusus pengecekan pasien yang memiliki gejala batuk, pilek, demam di luar gedung rumah sakit agar tidak masuk kedalam gedung rumah sakit dan menularkan virus kepada pasien pasien yang ada di dalam rumah sakit. – ungkap Fauzan

dr Fauzan juga menawarkan kepada Kadivmin Itun dan Kabagum Ditjen KI Adi Wahyarto untuk melakukan pengecekan corona virus dengan menggunakan Rapid Test dan mendapatkan hasil Negatif Corona Virus.

(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)

4

2

2


Cetak