Pangkalpinang - Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi yang diselenggarakan oleh Direktorat Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Lt. II, Selasa, (10/12/2024).
Pembukaan dan pembekalan disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya, ia menyampaikan seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja pada Kementerian Hukum, saat ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan karir perancang baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari aspek kapasitas sumber daya manusia, JF Perancang harus memiliki kemampuan substansi dan komunikasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan forum pendalaman materi ini merupakan salah satu upaya agar perancang dapat meningkatkan kolaborasi sebagai tools untuk mencapai harapan, sehingga perancang diharapkan tidak hanya mampu secara normatif atau substansi hukum namun juga dapat berkolaborasi dengan para pihak sehingga mampu mengelaborasikan kebutuhan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dari aspek karir ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, JF Perancang juga ekuivalen dengan jabatan manajerial. Kedua, terkait dengan rangkap jabatan, harapannya tidak ada lagi perancang yang lepas dikarenakan menduduki jabatan struktural. Ketiga, perancang yang sudah mengikuti uji kompetensi maka akan mengikuti penguatan pelatihan perancang sesuai dengan jenjangnya.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, menyampaikan bahwa topik pembahasan kegiatan Forum Pendalaman Materi yakni sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berimplikasi terhadap pelaksanaan karir Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Disampaikan bahwa JF Perancang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Sebagai ASN, perancang juga harus melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hadir dalam kegiatan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan seluruh Indonesia.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel