Terhitung mulai tanggal 1 April 2020, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Anas telah selesai melakukan pendataan narapidana dan anak yang memenuhi syarat untuk dibebaskan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
Dan juga berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor: M.HH.19.PK.01.04.04